Peraturan utama yang menjadi dasar hukum PPID Desa masih tetap sama dan saling berkaitan, membentuk kerangka kerja yang komprehensif untuk memastikan transparansi di tingkat desa. Berikut adalah peraturan perundang-undangan terbaru yang menjadi dasar hukum pembentukan dan operasional PPID Desa:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Ini adalah payung hukum tertinggi yang mewajibkan semua Badan Publik untuk menyediakan, mengelola, dan melayani permohonan informasi publik. Pemerintah Desa termasuk dalam definisi Badan Publik, sehingga memiliki kewajiban untuk menjalankan amanat undang-undang ini. UU KIP juga menjadi dasar untuk klasifikasi jenis informasi (berkala, setiap saat, serta merta, dan dikecualikan).
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-undang ini memperkuat posisi desa sebagai entitas yang memiliki hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Salah satu prinsip utama yang ditekankan adalah prinsip akuntabilitas dan transparansi, yang menjadi landasan filosofis pembentukan PPID di tingkat desa.
3. Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
Ini adalah peraturan teknis yang paling spesifik dan relevan untuk PPID Desa. Perki ini:
-
Mewajibkan desa untuk membentuk PPID sebagai unit kerja yang bertanggung jawab penuh dalam urusan informasi publik.
-
Mengatur secara rinci jenis-jenis informasi publik desa yang wajib disediakan.
-
Menetapkan prosedur dan mekanisme pelayanan informasi, mulai dari pengajuan permohonan hingga proses keberatan.