You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cangkringsari
Desa Cangkringsari

Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

TUGAS DAN FUNGSI POKOK PPID DESA

Operator 20 April 2026 Dibaca 3 Kali

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana dimaksud mempunyai tugas dan fungsi berikut:

1.   Penyediaan,   Penyimpanan,   Pendokumentasian, dan Pengamanan Informasi;

2.   Pelayanan   Informasi   sesuai   dengan   aturan   yang berlaku;

3.   Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;

4.   Penetapan   prosedur   operasional   penyebar   luasan Informasi Publik;

5.   Pengujian Konsekuensi;

6.   Pengklasifikasian Informasi dan atau cara pengubahannya;

7.   Penetapan Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses;

8.   Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.

9.   Mengelola dan atau mengaktifkan desk layanan informasi;

10. Melakukan perumusan dan pengembangan kapasitas petugas desk layanan informasi dalam rangka meningkatkan Pelayanan Publik;

11. Mengelola dan mengaktifkan media online/ website, domain desa.id maupun sarana media lainnya sebagai sarana informasi desa.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image