|
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana dimaksud mempunyai tugas dan fungsi berikut: 1. Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian, dan Pengamanan Informasi; 2. Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku; 3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana; 4. Penetapan prosedur operasional penyebar luasan Informasi Publik; 5. Pengujian Konsekuensi; 6. Pengklasifikasian Informasi dan atau cara pengubahannya; 7. Penetapan Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; 8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik. 9. Mengelola dan atau mengaktifkan desk layanan informasi; 10. Melakukan perumusan dan pengembangan kapasitas petugas desk layanan informasi dalam rangka meningkatkan Pelayanan Publik; 11. Mengelola dan mengaktifkan media online/ website, domain desa.id maupun sarana media lainnya sebagai sarana informasi desa. |