You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cangkringsari
Desa Cangkringsari

Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

BAYAR PBB TEPAT WAKTU RAIH KESEMPATAN UNDIAN HADIAH DESA CANGKRINGSARI

Operator 24 Juni 2026 Dibaca 6 Kali

PemDes Cangkringsari – Sukodono Pemerintah Desa Cangkringsari resmi menyosialisasikan Program Optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 untuk ke dua kalinya sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Melalui program ini, pemerintah desa juga menyelenggarakan Undian Hadiah Optimalisasi PBB sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang melunasi PBB tepat waktu. Program tersebut diharapkan mampu mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus memperkuat dukungan terhadap pembiayaan pembangunan desa yang berkelanjutan. Kepala Desa Cangkringsari, Moh. Miftakhul Hidayah, S.H., mengatakan, "Membayar PBB bukan sekadar memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga merupakan bentuk nyata kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan Desa Cangkringsari. Melalui program apresiasi ini, kami berharap semakin banyak warga yang membayar PBB tepat waktu sehingga pembangunan desa dapat berjalan lebih optimal."

Undian Hadiah Optimalisasi PBB diperuntukkan bagi seluruh wajib pajak yang memiliki objek pajak di Desa Cangkringsari dan telah melunasi PBB Tahun 2026 maupun tunggakan tahun sebelumnya yang dibayarkan pada Tahun 2026. Setiap satu bukti pelunasan yang telah diverifikasi akan memperoleh satu kupon undian. Penyerahan bukti pelunasan dilaksanakan mulai 1 Juli hingga 30 September 2026 di Kantor Desa Cangkringsari pada jam kerja, sedangkan pengundian dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026 secara terbuka dan transparan di Pendopo Desa Cangkringsari. (21/06)

Pemerintah Desa memastikan seluruh proses pengundian dilaksanakan secara akuntabel dengan melibatkan unsur RT, RW, serta lembaga desa lainnya. Sebelum dimasukkan ke dalam kotak undian, setiap bukti pelunasan akan diverifikasi oleh panitia. Waktu pelaksanaan pengundian akan diumumkan paling lambat tujuh hari sebelum kegiatan berlangsung. Hasil pengundian bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, sementara peserta diwajibkan membawa sobekan kupon undian saat proses pengundian berlangsung.

Dalam pelaksanaannya, peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi berupa bukti pelunasan PBB asli beserta fotokopinya. Panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta apabila ditemukan data yang tidak benar. Seluruh peserta juga diwajibkan menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung. Adapun hadiah yang disediakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cangkringsari Tahun Anggaran 2026, tidak dapat ditukar dengan uang maupun barang lain, sedangkan kewajiban pajak hadiah, apabila ada, menjadi tanggungan Pemerintah Desa.

Melalui program ini, Pemerintah Desa Cangkringsari mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menunda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Kepatuhan membayar PBB merupakan salah satu sumber pendapatan yang berperan penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, diharapkan pembangunan Desa Cangkringsari dapat berlangsung semakin merata, transparan, dan berkelanjutan demi kesejahteraan seluruh warga (Wnt/Pemdes Cangkringsari).

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image